
Table of Contents
Remediation & Site Retirement Job Desk
Remediation & Site Retirement adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang tercemar atau terganggu akibat dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kegiatan ini meliputi penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan pembongkaran fasilitas produksi dan penunjang, serta pemulihan fungsi ekosistem di wilayah kerja. Remediation & Site Retirement merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban lingkungan dan kewajiban hukum bagi kontraktor dan operator yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Job desk atau tanggung jawab dari Remediation & Site Retirement adalah sebagai berikut:
- Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Remediation & Site Retirement sesuai dengan standar, regulasi, dan perjanjian yang berlaku.
- Menyusun dan mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dan izin dari pihak-pihak terkait, seperti SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan pemerintah daerah.
- Melakukan identifikasi, evaluasi, dan mitigasi risiko yang terkait dengan kegiatan Remediation & Site Retirement, baik dari segi teknis, lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kualitas dari kegiatan Remediation & Site Retirement, termasuk melakukan audit, inspeksi, dan monitoring secara berkala.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak internal dan eksternal yang terlibat dalam kegiatan Remediation & Site Retirement, seperti kontraktor, konsultan, pemasok, mitra kerja, stakeholder, dan masyarakat.
- Menyediakan dan mengelola sumber daya manusia, material, peralatan, dan anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan Remediation & Site Retirement.
- Membuat dan menyampaikan laporan-laporan yang berkaitan dengan kegiatan Remediation & Site Retirement, seperti laporan kemajuan, laporan akhir, laporan biaya, dan laporan lingkungan.
Contoh dari kegiatan Remediation & Site Retirement adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2022, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan kegiatan Remediation & Site Retirement untuk 10 sumur minyak yang berada di Blok Rokan, Riau. Kegiatan ini dilakukan karena sumur-sumur tersebut telah mencapai masa akhir produksinya dan tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. PHR melakukan penutupan sumur dengan cara mengisi lubang sumur dengan semen, memotong pipa, dan menutup permukaan sumur dengan pelat baja. Selain itu, PHR juga melakukan pembongkaran fasilitas produksi dan penunjang, seperti anjungan, pipa, tangki, pompa, dan generator. PHR juga melakukan pemulihan lingkungan dengan cara membersihkan lokasi sumur dan fasilitas dari limbah minyak dan kimia, menanam kembali vegetasi, dan memonitor kualitas air dan tanah.
Pada tahun 2023, PT Chevron Indonesia Company (CIC) melakukan kegiatan Remediation & Site Retirement untuk 5 sumur gas yang berada di Blok East Kalimantan, Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilakukan karena sumur-sumur tersebut telah habis masa kontraknya dan akan diserahkan kembali kepada pemerintah. CIC melakukan penutupan sumur dengan cara yang sama dengan PHR, yaitu mengisi lubang sumur dengan semen, memotong pipa, dan menutup permukaan sumur dengan pelat baja. Selain itu, CIC juga melakukan pembongkaran fasilitas produksi dan penunjang, seperti anjungan, pipa, kompresor, dan metering station. CIC juga melakukan pemulihan lingkungan dengan cara yang sama dengan PHR, yaitu membersihkan lokasi sumur dan fasilitas dari limbah gas dan kimia, menanam kembali vegetasi, dan memonitor kualitas udara dan tanah.

Kesimpulan
Remediation & Site Retirement adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang tercemar atau terganggu akibat dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kegiatan ini meliputi penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan pembongkaran fasilitas produksi dan penunjang, serta pemulihan fungsi ekosistem di wilayah kerja. Remediation & Site Retirement merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban lingkungan dan kewajiban hukum bagi kontraktor dan operator yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Job desk atau tanggung jawab dari Remediation & Site Retirement adalah merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Remediation & Site Retirement sesuai dengan standar, regulasi, dan perjanjian yang berlaku, serta melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi, komunikasi, dan pelaporan dari kegiatan tersebut. Contoh dari kegiatan Remediation & Site Retirement adalah kegiatan yang dilakukan oleh PHR dan CIC untuk menutup dan membongkar sumur minyak dan gas yang telah berakhir masa produksi atau masa kontraknya, serta melakukan pemulihan lingkungan di lokasi sumur dan fasilitas.
Sumber:
1: ABANDONMENT AND SITE RESTORATION (ASR) PASCAOPERASI INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI – Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM
2: Magang Pertamina Hulu Rokan | Formasi Kebutuhan
3: What Is Site-Remediation and Why is It Important? – Ecologia Environmental
4: Lowongan Magang PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) – Cakapinterview
5: Pelaksanaan dan pencadangan dana abandonment and site restoration …
6: PT Pertamina Hulu Rokan – DISNAKERJA.COM